Karind
Karya Indonesia
Royalti Musik
Cover
Semua Berita Regulasi

Regulasi Baru Royalti Musik untuk Tempat Usaha 2025

✍️ Tim Humas Karind 📅 14 June 2026 👁 149 kali dibaca

Pemerintah melalui LMKN telah memperbarui ketentuan mengenai pembayaran royalti musik untuk tempat usaha komersial. Aturan ini bertujuan memastikan pencipta lagu mendapat haknya secara adil.

Setiap tempat usaha yang memutar musik — mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga karaoke — kini wajib memiliki lisensi resmi. Karya Indonesia hadir sebagai platform yang memudahkan proses ini dengan harga yang adil sesuai skala usaha.

Dengan sistem titik musik, tarif dihitung berdasarkan ukuran tempat dan jumlah area pemutaran, bukan klaim sepihak. Hal ini membuat UMKM kecil tetap terjangkau, sementara usaha besar membayar sesuai pemakaiannya.